Home Hukum Walikota Ulang Tahun Minta Sumbangan ke Pejabat ASN Lewat Ajudan

Walikota Ulang Tahun Minta Sumbangan ke Pejabat ASN Lewat Ajudan

Berita

43
0
SHARE
Walikota Ulang Tahun Minta Sumbangan ke Pejabat ASN Lewat Ajudan

Keterangan Gambar : Sketsa walikota

BERITA POSPUBLIKNEWS.COM
Kota Bekasi- ironis seorang walikota selaku Kepala Daerah memanfa kan momen tersebut khususnya dalam Ulang' tahun dirinya yang bertambah usia tahun, sehingga momen tersebut dimanfaatkan oleh seorang ajudan nya , guna untuk meminta Sumbang dengan menggunakan Wassab kepada pejabat ASN di wilayah Bekasi Timur. Dengan bahan Bapak Walikota " Ulang Tahun nambah usia" bila bisa tolong di bantu berupa Buah-buahan dan kesukaan bapak Ikan Koy. Tolong diperhatikan agar bapak Walikota senang'.

Seorang wali kota yang meminta hadiah ulang tahun dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawahnya berpotensi melanggar hukum dan etika kepegawaian karena hal tersebut termasuk dalam kategori gratifikasi. 

Tindakan ini dapat dikenai sanksi berat sesuai peraturan perundang-undangan di Indonesia. 

Mengapa Ini Termasuk Gratifikasi?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, meliputi uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Hadiah dari ASN kepada atasan (wali kota) dianggap berhubungan dengan jabatan dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, karena ASN tersebut berada di bawah kewenangan wali kota. 

Konsekuensi Hukum
Baik wali kota (sebagai penyelenggara negara) maupun ASN (sebagai pegawai negeri) yang terlibat dalam permintaan atau pemberian gratifikasi ilegal dapat menghadapi konsekuensi hukum pidana, dengan sanksi penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp200 juta hingga Rp1 miliar. 

Apa yang Harus Dilakukan ASN?
Jika seorang ASN mengalami situasi di mana wali kota atau atasan lainnya meminta hadiah:
Tolak Secara Baik-baik: Langkah terbaik adalah menolak permintaan tersebut secara baik-baik untuk menghindari ketersinggungan, namun tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Laporkan: ASN wajib melaporkan permintaan atau penerimaan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait paling lambat 30 hari kerja sejak permintaan atau penerimaan terjadi. Pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi atau situs web resmi KPK.

Dokumentasikan: Kumpulkan bukti terkait permintaan tersebut (misalnya, pesan teks, email, atau rekaman) untuk memperkuat laporan. 

Pemerintah, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan KPK, secara konsisten melarang ASN untuk menerima atau meminta gratifikasi dalam bentuk apa pun yang terkait dengan jabatannya. (Red)